Kekeliruan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat

Main Article Content

Elly Delfia
M Yunis

Abstract

Artikel ini didasarkan pada penelitian tentang kekeliruan bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini penting karena kekeliruan bahasa Indonesia dalam peraturan pemerintah daerah terkait dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Bagian 3 yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dalam peraturan tata bahasa yang menggunakan kalimat, teknik penulisan, dan ejaan. Penelitian ini bersifat kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan adanya beberapa kekeliruan dalam bahasa Indonesia ditemukan dalam peraturan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat yaitu 1) kekeliruan tanda baca yang digunakan, 2) kekeliruan kata dan ejaan, 3) kekeliruan penggunaan kata dari bahasa daerah dan bahasa asing, 4) kekeliruan penggunaan kata majemuk, 5) kalimat yang tidak efektif, 6) penggunaan kata non-standar, 7) kekeliruan pengetikan kata, dan 8) kekeliruan penggunaan kata depan.


Kata kunci: Kekeliruan, Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah, Perda, Sumatera Barat

Article Details

How to Cite
Delfia, E., & Yunis, M. (2023). Kekeliruan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat. Jurnal Ceteris Paribus, 2(1), 27–35. https://doi.org/10.25077/jcp.v2i1.20
Section
Research Article

References

Ayudia, dkk. (2016). “Analisis Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Laporan Hasil Observasi pada Siswa SMP” dalam Jurnal Basastra. e-journal.upi.edu. Jumat, Retrieved March 27, 2020.

Danim, Sudarwan. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung:Pustaka Setia.

Delfia, Elly. (2019). Linguistik dalam Bingkai Kekinian. Pare:FAM Publishing.

Delfia, Elly. (2020,August 9). “Bahasa Indonesia dalam Perda” Retrieved January22,2021fromhttps://scientia.id/2 020/08/09/bahasa-indonesia-dalam- perda/

Mahsun. (2007) Metode Penelitian Bahasa. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Moleong, Lexy J. (1989) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.

Nurwicaksono, Bayu Dwi and Diah Amelia. (2018) “Analisis Kesalahan Berbahasa Indonesia pada Teks Ilmiah Mahasiswa” dalam Jurnal Aksis, Pendidikan Bahasa dan SastraIndonesia. journal.unj.ac.id. Retrieved March 29, 2020. DOI: https://doi.org/10.21009/AKSIS.020201

Redaksi.____. “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. http://kelembagaan.ristekdikti.go.id. Retrieved Mach 25, 2020.

Redaksi. (2017) “Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Merupakan Amanat Undang-Undang”. www.kemendikbud.go.id. Retrieved March 31, 2020.

Sekretariat Jenderal DPR RI. (2016). “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.” dpr.go.id. Retrieved November 1, 2020.

Sudaryanto. (1993). Metode dan Aneka Teknik Analisis Bahasa. Yogyakarta:Duta Wacana Press.

Tim Grasindo.(2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Jakarta: PT Grasindo.

Tim Penyusun.(2016). Rencana Induk Penelitian (RIP) Universitas Andalas. Padang: Universitas Andalas.

Turistiani, Trinil Dwi. (2014). “Fitur kesalahan Ejaan Yang Disempurnakan dalam Makalah Mahasiswa” dalam Jurnal Paramasastra.” dalamJournal.unesa.ac.id. Retrieved March 26, 2020. DOI: https://doi.org/10.26740/parama.v1i1.1470

Udin, Syahrul.(2014).”Analisis Kesalahan Berbahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.” Retrieved January 22, 2021 from https://studylibid.com/doc/36639/analisis-kesalahan-berbahasa-indonesia dalam-peraturan-

Waridah, Ernawati.(2008). Ejaan Yang Disempurnakan dan Seputar Kebahasa-Indonesiaan. Jakarta:Kawan Pustaka.

Widjono Hs. (2012). Bahasa Indonesia Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Jakarta:Gramedia.